karangbaru[at]acehtamiangkab.go.id

Karang Baru, 05 Januari 2021,,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dampingi langsung oleh Camat Karang Baru meninjau langsung dan mendata seluruh bangunan liar disepanjang jalan negara wilayah kecamatan karang baru.

jumlah bangunan liar di kecamatan karang baru

1.simpang empat : 61 Bangunan

2.Tanjung seumantoh : 20 Bangunan

3. Alur Bemban : 33 Bangunan

Kebun Medang Ara : 21 Bangunan

 arahan dari Satpol PP Aceh Tamiang, untuk segera membongkar bangunan liar yang tidak di pakai lagi 

 

 

NAMA WILAYAH : KECAMATAN KARANG BARU
Nama Ibukota : Medang Ara
Letak Geografis  : 04°15'31,00" - 04°23'39,00" LU
    97°46'32,00" - 98°06'19,00" BT
Luas Wilayah : 139,45 km2
Jumlah Mukim : 3 (Tiga)
Jumlah Kampung  : 31 (Tiga Puluh Satu)
Jumlah Dusun : 95 (Sembilan Puluh Lima)
   
BATAS WILAYAH  
Sebelah Utara : Kecamatan Manyak Payed
    Kecamatan Bendahara
Sebelah Timur : Kecamatan Rantau
    Kecamatan Kota Kuala Simpang
    Kecamatan Bendahara
Sebelah Selatan : Kecamatan Sekerak
    Kecamatan Kota Kuala Simpang
Sebelah Barat : Kecamatan Sekerak
   

     

Menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat maka Kabupaten Aceh Tamiang berupaya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat khususnya di tingkat Kecamatan dengan menetapkan 12 (dua belas) Kecamatan pada Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 106 Tahun 2010 tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan Keputusan tersebut, Kecamatan Karang Baru memulai launching PATEN Kecamatan Karang Baru pada tanggal 10 Mei 2010. Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring maka pada awal bulan November 2013, PATEN Kecamatan Karang Baru melakukan perubahan baik sistem maupun manajemen agar dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.

Untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Karang Baru, maka diperlukan Pejabat Penyelenggara PATEN Kecamatan Karang Baru yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan pada PATEN Kecamatan Karang Baru serta Pelaksana Teknis yang bertugas dalam teknis pelayanan PATEN Kecamatan Karang Baru adalah sebagai berikut :

NO

NAMA

JABATAN POKOK

JABATAN

DALAM PATEN

1

IMAN SUHERY, S.STP,MSP

Camat Karang Baru

Penanggung Jawab

2

Irma Destika Irawan, S. STP

Sekretaris Kecamatan

Koordinator Kesekretariatan

3

Murniati Sebayang, SH

Kasi Pelayanan

Koordinator Pelayanan

4

Laili Hanim

Pelaksana

Operator Komputer

5

Sri Juana

Pelaksana

Operator Komputer

6

Widayanti

Pelaksana

Petugas Pemegang Kas

7

Amelia Agustina

Pelaksana

Petugas Loket/ Penerima Berkas

8

Sri Wahyuni

Pelaksana

Petugas Informasi