Karang Baru, 05 Januari 2021,,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dampingi langsung oleh Camat Karang Baru meninjau langsung dan mendata seluruh bangunan liar disepanjang jalan negara wilayah kecamatan karang baru.
jumlah bangunan liar di kecamatan karang baru
1.simpang empat : 61 Bangunan
2.Tanjung seumantoh : 20 Bangunan
3. Alur Bemban : 33 Bangunan
Kebun Medang Ara : 21 Bangunan
arahan dari Satpol PP Aceh Tamiang, untuk segera membongkar bangunan liar yang tidak di pakai lagi
- Detail:
- Kategori: Profil
NAMA WILAYAH | : KECAMATAN KARANG BARU |
Nama Ibukota | : Medang Ara |
Letak Geografis | : 04°15'31,00" - 04°23'39,00" LU |
97°46'32,00" - 98°06'19,00" BT | |
Luas Wilayah | : 139,45 km2 |
Jumlah Mukim | : 3 (Tiga) |
Jumlah Kampung | : 31 (Tiga Puluh Satu) |
Jumlah Dusun | : 95 (Sembilan Puluh Lima) |
BATAS WILAYAH | |
Sebelah Utara | : Kecamatan Manyak Payed |
Kecamatan Bendahara | |
Sebelah Timur | : Kecamatan Rantau |
Kecamatan Kota Kuala Simpang | |
Kecamatan Bendahara | |
Sebelah Selatan | : Kecamatan Sekerak |
Kecamatan Kota Kuala Simpang | |
Sebelah Barat | : Kecamatan Sekerak |
- Detail:
- Ditulis oleh ADMIN-KARANG BARU
- Kategori: Profil
Menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat maka Kabupaten Aceh Tamiang berupaya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat khususnya di tingkat Kecamatan dengan menetapkan 12 (dua belas) Kecamatan pada Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 106 Tahun 2010 tentang Penetapan Kecamatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan Keputusan tersebut, Kecamatan Karang Baru memulai launching PATEN Kecamatan Karang Baru pada tanggal 10 Mei 2010. Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring maka pada awal bulan November 2013, PATEN Kecamatan Karang Baru melakukan perubahan baik sistem maupun manajemen agar dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
- Detail:
- Ditulis oleh ADMIN-KARANG BARU
- Kategori: Profil
Untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Karang Baru, maka diperlukan Pejabat Penyelenggara PATEN Kecamatan Karang Baru yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan pada PATEN Kecamatan Karang Baru serta Pelaksana Teknis yang bertugas dalam teknis pelayanan PATEN Kecamatan Karang Baru adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN POKOK |
JABATAN DALAM PATEN |
1 |
IMAN SUHERY, S.STP,MSP |
Camat Karang Baru |
Penanggung Jawab |
2 |
Irma Destika Irawan, S. STP |
Sekretaris Kecamatan |
Koordinator Kesekretariatan |
3 |
Murniati Sebayang, SH |
Kasi Pelayanan |
Koordinator Pelayanan |
4 |
Laili Hanim |
Pelaksana |
Operator Komputer |
5 |
Sri Juana |
Pelaksana |
Operator Komputer |
6 |
Widayanti |
Pelaksana |
Petugas Pemegang Kas |
7 |
Amelia Agustina |
Pelaksana |
Petugas Loket/ Penerima Berkas |
8 |
Sri Wahyuni |
Pelaksana |
Petugas Informasi |